Beberapa hari lalu saya mendapat surat dari Dekan Sekolah Pascasarjana (SPS) IPB bahwa saya sudah tidak bisa menerima permintaan bimbingan dari mahasiswa pascasarjana lagi khususnya sebagai ketua pembimbing. Pasalnya, angka indeks total jumlah bimbingan sudah melampaui batas standar. Menurut ketentuan yang berlaku di SPS IPB, jumlah bimbingan untuk mahasiswa S2/S3 adalah maksimum 10 orang sebagai ketua dan 15 orang sebagai anggota. Apabila diperlukan komposisi tersebut dapat diubah dengan ketentuan satu orang sebagai ketua setara dengan dua orang anggota sehingga total indeks yaitu 35.

       Sementara jumlah angka indeks saya mencapai 42 atau jumlah mahasiswa dimana saya selaku ketua pembimbing 18 orang; 13 orang mahasiswa S3 dan lima orang mahasiswa S2. Sebagai anggota pembimbing mahasiswa S3 mencapai enam orang. Dengan demikian total mahasiswa pascasarjana bimbingan  berjumlah 24 orang yang tersebar di enam program studi yakni Ilmu Ekonomi Pertanian, Ilmu Manajemen, Ilmu Pengelolaan Lingkungan, Ilmu Gizi Masyarakat, Ilmu Komunikasi Pembangunan, dan Manajemen Bisnis. Itu belum termasuk sebagai ketua pembimbing mahasiswa program magister manajemen bisnis yang jumlahnya sekarang delapan orang. Dan sebagai ketua pembimbing mahasiswa strata satu sebanyak 12 orang. Jadi total mahasiswa bimbingan  pada semua strata sekarang ini berjumlah 44 orang.

        Karena sudah memasuki masa pensiun, maka kini saya hanya diberi tugas sebagai anggota pembimbing. Sebagai contoh, enam mahasiswa program doktor manajemen bisnis yang berkonsentrasi ilmu MSDM (MSDMLanjut, Manajemen Perubahan, Hubungan Industrial) yang semula meminta saya sebagai ketua pembimbing ditolak oleh dekan SPS IPB. Saya hanya mendapat jatah seorang dan itupun hanya sebagai anggota pembimbing. Jadi bisa dibayangkan untuk 13 mahasiswa program doktor yang sedang kuliah konsentrasi MSDM yang sejak awal meminta saya sebagai pembimbingnya kemungkinan besar akan ditolak Dekan SPS. Bisa jadi tak satu pun dari mereka yang saya bimbing. Pasalnya itu tadi karena beban bimbingan saya sudah jauh melampaui indeks standar. Pertanyaannya apakah kondisi seperti ini juga terjadi pada dosen yang lain?

         Penyebaran bimbingan mahasiswa oleh dosen belum tentu merata. Hal ini sangat berkait dengan rasio jumlah mahasiswa pascasarjana dengan jumlah dosen yang berhak membimbing pada program studi/mayor tertentu. Semakin banyak jumlah mahasiswa relatif terhadap jumlah dosen maka semakin besar peluang dosen memiliki bimbingan mahasiswa. Karena sebarannya tidak merata maka bisa jadi ada dosen yang tidak memiliki mahasiswa bimbingan dan yang hanya membimbing 1-2 orang mahasiswa sampai ada yang membimbing mahasiswa di atas indeks standar. Dengan kata lain para mahasiswa bertumpuk di segelintir dosen saja.

         Hal demikian bisa juga karena faktor kompetensi, kapabilitas, dan kepribadian dosen dan minat mahasiswa di bidang tersebut. Semakin tinggi kompetensi seorang dosen dalam bidang keahlian tertentu plus semakin menariknya kepribadian sang dosen dan mahasiswa yang berminat cukup banyak maka semakin besar kemungkinan sang dosen tersebut diminta mahasiswa sebagai pembimbing. Di sisi lain  semakin banyak jumlah mahasiswa pascasarjana pada program mayor tertentu sementara jumlah dosen tidak berubah maka akan terjadi “kelebihan” permintaan bimbingan ketimbang suplai dosennya. Hal-hal inilah yang memungkinkan beberapa dosen memiliki angka indeks bimbingan di atas standar.

         Peraturan yang dikeluarkan SPS IPB jelas bermaksud agar ketimpangan sebaran jumlah mahasiswa bimbingan perdosen relatif merata. Kemudian beban dosen pembimbing secara rasional harus dibatasi. Namun tidak cukup hanya dengan itu saja. Sebaiknya setiap program studi/mayor dalam merekrut jumlah mahasiswa baru harus mempertimbangkan jumlah dosen yang tersedia. Jangan berlebihan ketimbang ketersediaan dosen yang akibat susulannya adalah ketidakpuasan mahasiswa atas proses pembimbingan. Selain itu juga sistem atau pola bimbingan yang sementara ini otonom diberikan kepada masing-masing dosen hendaknya dapat dipantau dan dievaluasi. Antara lain dalam hal lamanya penyelesaian dan mutu bimbingan. Bisa saja terjadi dosen yang membimbing mahasiswa lebih banyak menghasilkan lulusan yang relatif tepat waktu dan bermutu ketimbang dosen yang jumlah bimbingannya  lebih sedikit.

         Karena itu interaksi antara pembimbing dan mahasiswa seharusnya dilakukan secara intensif. Dari sisi permintaan, para mahasiswa bimbingan dikondisikan agar mereka bisa selesai pada waktunya. Para mahasiswa harus tekun dan memiliki road map dalam mengikuti proses pembelajaran di program studinya. Sementara dari sisi suplai atau dosen maka diperlukan curahan waktu, tenaga dan pikiran yang optimum. Dinilai perlu dosen harus proaktif dengan cara melakukan kontrol rutin kemajuan mahasiswanya. Memang bakal tampak melelahkan kalau seorang dosen membimbing mahasiswa yang cukup banyak. Namun ketika itu dipandang sebagai amanah dan kepercayaan yang diberikan SPS dan mahasiswa kepada pembimbing  maka semua itu bakal menjadi indah ketika ditempatkan sebagai ibadah.