Pernahkah  anda, sebagai seorang manajer, dibuat pusing tujuh keliling menghadapi ulah beberapa karyawan yang bandel? Sudah berulangkali diingatkan dan diperingatkan agar bekerja dan bersikap dengan baik tetapi yang bersangkutan tidak menghiraukannya. Malah anda telah meminta beberapa karyawan senior  dan psikolog untuk membantu memperbaiki namun tetap saja yang bersangkutan tidak bergeser dari sifat-sifat yang jelek. Begitu pula, langkah melakukan rotasi sesuai dengan minat karyawan bersangkutan tidak membuahkan hasil yang baik. Lalu apa yang anda perbuat? Membiarkan saja atau memecatnya? Disini akan muncul petentangan bathin akan sisi kemanusiaan dan sisi kelembagaan.

Kalau membiarkan sifat-sifat karyawan yang jelek, apalagi merajalela, berarti anda akan menghadapi beberapa resiko. Pertama, suasana kerja, apalagi kalau ada lebih dari seorang yang serupa atau bersifat jelek, akan tidak nyaman. Perselisihan horisontal dan vertikal bisa saja terjadi. Kedua, proses produksi bisa jadi berjalan tidak optimum. Ketiga, resiko tersebut jelas mengeluarkan ongkos. Efisiensi dan efektifitas kerja tidak mudah dicapai. Keempat, akhirnya kinerja perusahaan terganggu.

Dengan mempertimbangkan beragam resiko dan hubungannya dengan tujuan perusahaan maka anda dapat melaksanakan langkah-langkah dalam beberapa hal. Pertama, mempelajari ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan khususnya pertimbangan tentang pemecatan karyawan. Kedua, berkonsultasi dengan pihak manajemen mengenai tindakan yang perlu diambil kepada karyawan bersangkutan. Dan ketiga membicarakan rencana keputusan pemecatan dengan karyawan tersebut.

Langkah-langkah di atas sangat diperlukan mengingat proses pemecatan sangat berkait dengan hak asasi seseorang. Namun di sisi lain setiap manajer harus tega mengusulkan pemecatan terhadap  seseorang kalau ternyata setelah dilakukan upaya perbaikan tetap tidak berhasil. “Keberanian” seperti ini memang harus dimiliki manajer ketika kepentingan yang lebih luas menjadi prioritasnya. Tentu saja dengan penuh pertimbangan kemanusiaan dan ketentuan-ketentuan kelembagaan yang ada.