Dua minggu belakangan ini pemberitaan tentang pembunuhan berantai dan mutilasi ramai dibicarakan oleh hampir semua media. Pasalnya ada seorang pria yang diberitakan sebagai homo telah membunuh paling sedikit 10 orang. Pembunuhan yang sebagian besar dilakukan secara mutilasi itu bermotifkan api cemburu; cinta sesama jenis. Ryian yang disebut sebagai penjagal dari Desa Jatiwates Jombang itu selama ini dikenal sebagai guru ngaji yang lembut dan ngemong. Para tetangga di sekitarnya tidak pernah mengira Ryian sebagai pemuda pendiam, jarang berkomunikasi sosial, namun pandai memikat ternyata sebagai pembunuh sadis. Beberapa ahli jiwa mengatakan Ryian diduga mengidap psikopath.
Dari berbagai rujukan, batasan psikopath adalah suatu perilaku immoral yang kronis dan antisosial dari seseorang. Semacam penyimpangan personaliti atau penyimpangan dissosiatif. Ada yang menyebutkan sebagai penyimpangan personaliti yang narsistic. Wujudnya bisa berupa tindakan kriminal, seksual, pembunuhan sadis, dan impuls agresif. Dan umumnya juga dicirikan oleh ketidak-mampuannya untuk belajar dari kesalahan-kesalahan masa lalunya. Pada tahun 80’an konon di Inggeris, diperkirakan sebanyak satu persen dari total penduduk mengidap psikopath. Mereka merupakan korban dari sistem penjara, politik, lembaga atau hamba hukum, hukum perusahaan, dan media. Dari definisi di atas apakah psikopath bisa juga tejadi di dunia bisnis?
Pernahkah kita jumpai atau paling tidak kita dengar banyak bisnis mati bergelimpangan karena terjadinya kanibalisasi di antara mereka?. Berapa banyak usaha kecil mikro tergilas oleh perusahaan raksasa dibidang retail sampai ke pelosok desa perkotaan? Perusahaan besar tersebut begitu rakusnya untuk berekspansi ke wilayah-wilayah pasar tradisional. Walaupun ada kebijakan sampai radius tertentu dari lokasi pasar tradisional tidak diijinkan berbisnis bagi perusahaan konglomerat namun tetap saja tidak dihiraukan. Termasuk penegakkan hukum mengalami kelumpuhan total.
Contoh lain adalah pertarungan di antara perusahaan besar. Misalnya dalam bentuk monopoli, pembajakan para akhli-manajer unggul, dan penguasaan teknologi. Disamping itu melakukan penipuan mutu produk yang merugikan pelanggan-konsumen, penyuap pejabat, dan kejahatan krag putih yang tidak bedanya dengan pelaku kejahatan di jalanan. Perusahaan-perusahaan yang mengidap psikopath dalam berbisnis itu tepat disebut sebagai perusahaan perampok dan pembunuh. Mengapa demikian? Karena umumnya pebisnis yang sekaligus pengidap psikopath umumnya berperilaku kuatnya kepentingan diri sendiri, manipulatif, asosial, memperkaya diri di atas penderitaan orang lain, dan sangat tidak bertanggung jawab sebagai individu sosial.
Fenomena psikopath di dunia bisnis tidak lepas dari sistem pemerintahan dan unsur kebijakan perekonomian. Semakin liberalnya suatu pemerintahan cenderung semakin longgarnya sistem perekonomian. Banyak pengamat mengatakan gara-gara kapitalisme modern yang tak terkendali maka munculah mesin-mesin pembunuh terhadap perusahaan yang bermodal pas-pasan; termasuk koperasi. Perusahaan-perusahaan khususnya yang besar sangat rakus meraih keuntungan maksimum dengan cara menggenjot mesin produksi tanpa harus memperhatikan dan menjaga lingkungan. Begitu banyaknya fenomena bencana alam seperti banjir dan tanah longsor merupakan bukti kuat terdapatnya perilaku asosial dan manipulatif terhadap lingkungan. Etika bisnis yang di dalamnya penuh ajaran moral sepertinya tidak digubris. Menurutnya etika adalah urusan pribadi bukan perusahaan.
Karena itulah pemerintah sebaiknya secara serius mempersiapkan dan menerapkan kebijakan tentang “tanggung jawab sosial korporat” (coorporate social responsibility-CSR). Undang-Undang No. 40 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perseroan yang bidang usahanya di bidang atau terkait dengan bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Undang-Undang tersebut juga mewajibkan semua perseroan untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab tersebut di Laporan Tahunan. Adanya pelaporan tersebut merupakan pencerminan dari perlunya akuntabilitas perseroan atas pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, sehingga para pemangku kepentingan seperti pemerintah (pusat dan daerah), pemilik modal, dan masyarakat dapat menilai pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu hukum harus ditegakkan secara tegas kepada siapapun yang terbukti mengganggu jalannya aktifitas bisnis dan pelestarian lingkungan.
Juli 26, 2008 at 10:00 pm
Waduh,kali ini lagi-lagi ulasan prof begitu kontekstual dan hangat.Begini pak, saya khawatir tidak saja adanya psikopath di dalam berbisnis tetapi juga psikopath di sudut kehidupan lainnya seperti dalam berpolitik dan berbudaya.Kalau ini terbukti dan merata,pertanyaannya apakah dengan demikian suatu bangsa pada gilirannya bisa menjadi bangsa yang psikopath?
Juli 26, 2008 at 10:13 pm
Apakah psikopath sama dengan sociopath? Kalau beda dalam hal apa? Oh ya apakah CSR hanya satu-satunya untuk menghilangkan psikopath dalam berbisnis,prof?Saya melihat walaupun ada instrumen hukum namun dengan mudahnya dilanggar. Terjadi penyimpangan perilaku hukum di mana-mana. Kalau sudah demikian maka bisa diduga unsur penyebabnya adalah lemahnya kesadaran terutama di kalangan penegak hukum.
Juli 26, 2008 at 10:46 pm
Pak,apakah dengan pengertian psikopath seperti itu, tindakan Amerika yang telah melakukan invasi militer dan politik ke Irak bisa digolongkan sebagai bangsa psikopath? Himbauan dunia internasional ternyata telah diabaikan begitu saja.
Juli 27, 2008 at 4:00 pm
mbak biandra….saya belum pernah menemukan rujukan adanya bangsa psikopath….yang terjadi adalah pemimpinnya yang mengidap psikopath….dan itu tidak bisa dianggap merepresentasikan suatu bangsa……
Juli 27, 2008 at 4:03 pm
maaf avita…saya tidak tahu perbedaannya….tentang CSR memang bukan satu-satunya untuk menghindari tindakan yang bersifat psikopath…utamanya adalah perlunya sosialisasi dan internalisasi dan operasional bentuk nyata dilakukan di tiap perusahaan……
Juli 27, 2008 at 4:05 pm
saya berpendapat tidak demikian zulkand….itu adalah ulah Bush sebagai presiden….saya yakin tidak seluruhnya masyarakat USA setuju dengan kebijakan Bush….
Juli 30, 2008 at 12:53 am
Pak, kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Kemudian untuk itu dibentuk Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) dimana para anggotanya lolos setelah fit and proper test di DPR. Namun mengapa psikopath dalam berbisnis masih merajalela?
Juli 30, 2008 at 9:09 am
ternyata area psikopat multi dimensi…mulai dari personal sampai bisnis pun ternyata bisa masuk dalam kategori psikopat..
Juli 30, 2008 at 1:32 pm
benar mbak nur…..dalam bekerjanya KPPU memang harus ekstra hati-hati….antara lain harus punya bukti kuat didukung data dan informasi serta saksi….ini membutuhkan waktu….kemudian kalau sudah diputuslan KPPU pihak pengusaha dikatakan bersalah….namun yang memutuskan akhir bukanlah KPPU….kalau tidak salah mahkamah agung…..,
Juli 30, 2008 at 1:33 pm
ya bung ridho…bisa dimana saja….siapa tahu bisa juga terjadi di dunia pendidikan….misalnya ada dosen killer….
Juli 31, 2008 at 1:59 am
Psikopath,saya pikir bisa juga terdapat pada pemimpin partai politik.Karena berorientasi pada kepentingan golongan dan individu maka permainan tabrak lari juga terjadi.Tidak bertanggung jawab.Haus kekuasaan.Contoh belakangan ini suap dan pemerasan oleh anggota parlemen bisa dijadikan sebagai bukti ada sementara yang mengidap psikopath.
Juli 31, 2008 at 1:29 pm
ya kurnia….pokoknya psikopath telah melanda di setiap sisi kehidupan…..saya juga khawatir terjadinya anarkis-kekerasan belakangan ini dalam kehidupan sosial mencerminkan suatu masyarakat yang sedang sakit……