Untuk kesekian kalinya setelah beberapa tahun ini Eyang Harto (Suharto, mantan Presiden RI ke-dua) sedang digugat Pemerintah RI karena perbuatan melawan hukum. Kali ini Eyang sebagai pendiri sekaligus sebagai Ketua Yayasan Beasiswa Supersemar dan sebagai pribadi diduga telah menyelewengkan dana yang menyimpang dari tujuan yakni sebesar 420 juta dolar US dan dana 185 milyar rupiah.
Pernah ada dua kelompok ekstrim yang menanggapi kondisi eyang: Yakni ada yang mendukung penghentian tuntutan hukum terhadap Eyang. Artinya maafkanlah Eyang, tanpa syarat!! Eyang Harto dari zaman kemerdekaan sampai zaman orde baru dinilai telah banyak jasanya. Namun kelompok yang lainnya atau kelompok oposisi; mendesak sekali diadili, tetap diadili! Tak ada kompromi dengan segala kemaksiatan yang telah diperbuat Eyang.
Saya percaya bahwa demi hukum dan keadilan, siapa pun yang diduga bersalah harus diajukan ke pengadilan. Tegakkan keadilan walau langit akan runtuh, demikian filosofi hukum. Tuntutan hukum, politik dan protes keras terhadap tindak-tanduk negatif Eyang semasa orde baru menambah rantai panjang penderitaannya.
Saya pribadi, kalau mempertimbangkan keuzuran serta kesehatan beliau, sementara berpendapat tidak usah ada proses pengadilan padanya. Kalau sudah sehat silakan, perkaranya dibuka lagi. Kalau dihukum diharapkan seadil-adilnya…..”dan (Dia menyuruh kamu) apabila memutuskan hukum di antara manusia hendaklah memutuskannya dengan adil” ( an-Nisa’: 58).
Agustus 10, 2007 at 6:58 am
assalamualaikum..
kasihan ya pak harto dengan jasa yg banyak tp seakan2 jasanya g berarti n kayak dia g ngelakuin sedikitpun perbuatan baik…bener kata orang jaman dulu…gara2 setitik nila rusak susu sebelanga..
wassalam,,
Agustus 10, 2007 at 9:33 am
bung marwan,
sekurang-kurangnya ada dua pelajaran yang diambil dari fenomena eyang harto:
-rasa kasihan tidaklah mampu mencairkan prinsip dan demi hukum,
-kita banyak belajar untuk tidak coba-coba melawan hukum….
Agustus 15, 2007 at 8:39 pm
Ya betul, hukum perlu ditegakkan. Bahkan dengan saudara kandung kita sekalipun. Rasulullah mencontohkan bahkan dengan anaknya sendiri… (tak pandang “bulu”). 😀
Agustus 15, 2007 at 11:53 pm
ya benar mr math,implikasinya kita harus mampu belajar dan bertekad diri untuk tidak bias pada kepentingan mengamankan orang-orang terdekat (yang salah) ketimbang menegakkan hukum……demi kepentingan publik…
September 26, 2007 at 6:32 am
saya prihatin dengan hukum di indonesia. hukum Tuhan aja ditentang apalagi hukum yang dibuat oleh segelintir manusia. Katanya kita beragama,kok ga takut dosa ya..? Melanggar hukum kan dosa..?hehehe Ternyata manusia lebih takut pada aturan yang dibuat oleh nyi roro kidul, nyi blorong,dsb. Knapa ya..? karena Hukum kita masih bisa dibeli..?! hehehe
September 26, 2007 at 6:40 am
yah emang kayak gini kenyataan hukum di indonesia. Seperti yang kemarin terjadi pada pejabat yang korupsi sekian ratus juta akan tetapi hanya dihukum penjara cuma 3 tahun doang dan membayar denda 30 jutaan, jadi masih untung sekitar 70juta dong. mau? hati nurani dimana padahal rakyat miskin masih banyak di negri ini. gitu deh potret hukum di sini.
September 26, 2007 at 6:47 am
jasa mbah harto cukup banyak. Diantaranya memijam modal atas nama pembangunan pada lintah darat. menjual aset2 negara (SDA) pada tuan tanah. tapi mana hasil dari pembangunan? tau2 muncul berita beliau masuk kedalam rekor orang terkorup pertama di dunia, bagus tu masuk muri? kalo mau diadili tiba2 sakit? kaya’ gitu kok dibilang berjasa tho bung..?! suruh di maafkan…? ntar duluu ya… Mau makan apa anak2 ku nanti..? mau makan hutang negara..? “kasian kamu nak,baru lahir dah dibebani hutang..?!” Gara2 eyang harto yang tercinta.
September 26, 2007 at 7:30 am
era orde baru adalah era pembodohan yang sistematis, dari Umaroh, Ulama sampai tingkat RT sekalipun terkena dampak pembodohan yang sistematis tsb.
semua orang didaulat untuk menyetujui sebuah rancangan pembangunan yg namanya REPELITA, tetapi isinya penuh kebusukan dari kolusi, korupsi, manipulasi sampai nepotisme menjalar sampai keakar.
baru 32 tahun berkuasa kerusakannya dahsyat yang bukan saja kerusakan fisik tapi sdh menembus sampai ke kerusakan moral sadarlah eyang pikirkan bagaimana akan menghadap ALLOH SWT dalam keadaan spt ini
September 26, 2007 at 9:12 pm
terimakasih bung ridwan atas ulasannya yang kritis……
September 26, 2007 at 9:14 pm
ya bung aank….apapun-siapapun dia perlu diadili dengan seadil-adilnya……
September 26, 2007 at 9:16 pm
bung baonk terimakasih…itulah mental…jauh dari kesadaran hukum…..
September 26, 2007 at 9:20 pm
benar bung andri…hukum sudah menjadi transaksi bisnis….meraih keadilan di kita bukan main mahalnya……